Berdasarkan lampiran SK Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Nomor 194/Kep.Ka.Dinapertaru/2019 tentang Pengaduan, Penghargaan, Hukuman dan Kompensasi pada Pelayanan Publik Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Cara Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan melalui :
- Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditunjukan kepada : Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Jalan Magelang km. 10, Tridadi, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kode POS 55511
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via telpon atau fax dengan nomor (0274) 868548 serta sms/wa : 0812 1450 4224
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui surat elektronik pada alamat pertaru@slemankab.go.id
- Menyampaikan pengaduan melalui aplikasi terintegrasi Lapor Sleman
Selamat Malam Mau Tanya.. Saya Mau Tanya.. Sertipikat Tanah Ikut Prona Di Dusun Sambirjo Selomartani Kalasan Th 2017 Yg katanya di Desember th 2018 Mau Di Bagikan Sampai Sekarang Belum Juga Di Bagikan.. Padahal Saya Di Tarik Biaya 650.000 Sudah Saya Bayar Dari Dulu.
Saya Tanya Dukuh , Pak Aman Pak Lurah Kalo yg punya saya dan 87 lainya dari 150 yg ikut prona Sudah jadi tapi pembagianya harus Nunggu Berkas Pengajuan Untuk lainya Komplit Dan Jadi Sertipikat Dulu Baru Bisa Di Bagikan/di Ambil..
Apakah Bisa Yg Punya Saya Itu Di Ambil Dulu.. Di Karenakan Di Th 2018 Itu Tanah Sudah Kita Jual Dan Sudah Menerima Pembayaran 50%.. Karena Saya Dan Keluarga Di Kejar” Oleh Pembeli.. Apa Syaratnya Agar Sertipikat Saya Bisa Di Kluarkan Dulu.. ? TRIMAKASIH
Terimakasih kepada Yth. Bapak Tatok yang telah memanfaatkan fasilitas ini. Terkait hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, Mohon menghubungi Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman njih. Informasi terkait dengan BPN bisa dicek melalui website https://www.atrbpn.go.id/, terimakasih~
mhn ijin dan arahannya pak kl mau mengurus sertifikat tanah hilang syarat apa sja ya pak, sertifikat atas nama ibu sndri pak,nwn
Terimakasih kepada Yth. Bapak Budi Santoso yang telah memanfaatkan fasilitas ini. Terkait hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, Mohon menghubungi Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman njih. Informasi terkait dengan BPN bisa dicek melalui website https://www.atrbpn.go.id/, terimakasih~
Selamat sore..maaf mau tanya kalau cabut berkas pembuatan sertifikat memang lama ya?saya melalui kantor notaris mengajukan pengambilan berkas pembuatan sertifikat tetapi pihak bpn beralasan berkas lama dan belum ketemu..mohon dicek berkas nya..atas nama triyono alamat ngebel gede rt 9 rw 34 sardonoharjo ngaglik sleman..krn dr pihak notaris berkas nya sdh 10 thn blm jadi2..terima kasih
Selamat Pagi, Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
Mohon maaf terkait hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman