Senin, 31 Agustus 2026

Frequently Asked Questions KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR )

Bagaimana cara mengajukan KKPR?

Pengajuan KKPR dibedakan menjadi KKPR nonberusaha, KKPR berusaha, dan KKPR untuk pecah kavling.

A. KKPR Nonberusaha

Pengajuan dilakukan secara online melalui perizinan.slemankab.go.id.

Jenis layanan yang tersedia berdasarkan lokasi adalah:

    1. Persetujuan KKPR Nonberusaha (PKKPR) untuk lokasi di:
      • Kapanewon Turi
      • Kapanewon Tempel
      • Kapanewon Pakem
      • Kapanewon Cangkringan

2. Konfirmasi KKPR Nonberusaha (KKKPR) untuk lokasi di:

      • Kapanewon Ngemplak
      • Kapanewon Berbah
      • Kapanewon Prambanan
      • Kapanewon Kalasan
      • Kapanewon Moyudan
      • Kapanewon Minggir
      • Kapanewon Seyegan
      • Kapanewon Godean
      • Kapanewon Ngaglik
      • Kapanewon Sleman
      • Kapanewon Mlati
      • Kapanewon Depok
      • Kapanewon Gamping

B. KKPR Berusaha

Pengajuan KKPR untuk kegiatan usaha dilakukan secara online melalui OSS.

Caranya:

Jika kegiatan usaha termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau nilai investasi di bawah Rp5 miliar, setelah mendapatkan NIB, pemohon dapat mengajukan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) melalui perizinan.slemankab.go.id.

C. KKPR untuk Pecah Kavling Maksimal 5 Bidang

Untuk pengajuan KKPR dalam rangka pecah kavling maksimal 5 bidang, prosesnya dilakukan secara online dengan tahapan:

      • Mendaftar melalui https://oss.go.id/id untuk mendapatkan NIB dengan KBLI 6811.
      • Setelah mendapatkan NIB, mengajukan KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) melalui perizinan.slemankab.go.id.


Bagaimana cara mengetahui sampai mana proses pengajuan KKPR saya?

Untuk mengetahui perkembangan atau status berkas, masyarakat dapat menghubungi petugas sesuai jenis layanan:

  • KKPR Nonberusaha dan KRK: Salsabila
  • OSS: Naris

Sebaiknya saat menghubungi petugas, pemohon menyiapkan nomor pendaftaran atau informasi permohonan agar proses pengecekan dapat dilakukan dengan lebih cepat



Berapa lama proses pengajuan KKPR?

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), proses pengajuan KKPR membutuhkan waktu sekitar 20 hari kerja, sepanjang persyaratan dan dokumen yang diajukan telah lengkap dan benar.



Bagaimana cara mengajukan verifikasi KKPR?

Verifikasi KKPR diperlukan untuk dokumen KKPR tertentu yang membutuhkan penjelasan atau penetapan lebih lanjut terkait ketentuan tata ruang.

Persyaratan yang perlu disiapkan:

      • Surat permohonan verifikasi KKPR yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman;
      • Dokumen KKPR yang diterbitkan melalui OSS;
      • Fotokopi sertifikat tanah;
      • Fotokopi KTP pemohon atau penerima kuasa; dan
      • Surat kuasa apabila pengajuan dikuasakan kepada orang lain.
      • Berkas dapat diserahkan ke Bagian Umum Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
      • Pemohon juga diharapkan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi dalam surat permohonan untuk memudahkan komunikasi selama proses verifikasi.


KKPR seperti apa yang perlu dilakukan verifikasi?

Tidak semua dokumen KKPR memerlukan verifikasi. Verifikasi dilakukan antara lain terhadap:

    1. PKKPR yang terbit otomatis berdasarkan Pasal 181
      PKKPR tersebut belum memuat informasi mengenai KDB, KLB, dan GSB, sehingga perlu dilakukan verifikasi untuk memperoleh informasi terkait ketentuan intensitas bangunan.
    2. KKKPR yang memiliki 2 pilihan intensitas pemanfaatan ruang
      Verifikasi diperlukan untuk memastikan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana kegiatan pada lokasi tersebut.


Informasi Lainnya

/
Senin, 15 September 2025