Senin, 31 Agustus 2026

Frequently Asked Questions Info Tata Ruang

Info Tata Ruang

Bagaimana cara mengetahui suatu lokasi termasuk zona apa?

Untuk mengetahui zona tata ruang suatu lokasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui:

WhatsApp dengan mengirimkan share location lokasi yang ingin ditanyakan dan melampirkan foto KTP pemohon informasi ke 0812-1450-4224; atau Melakukan pengecekan secara mandiri melalui SIMTARU di simtaru.slemankab.go.id.



Apakah tanah saya bisa dikeringkan?

Proses pengeringan atau perubahan status tanah diawali dengan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berwenang memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebagai salah satu bagian dari proses pengeringan tanah. Tanah dapat direkomendasikan apabila rencana kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.



Tanah tersebut bisa digunakan untuk kegiatan apa saja?

Jenis kegiatan yang dapat dilakukan pada suatu lokasi dapat diketahui melalui tabel ITBX pada SIMTARU atau ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Masyarakat dapat mengecek informasi tata ruang melalui SIMTARU untuk mengetahui kegiatan yang diperbolehkan pada lokasi tersebut.



Berapa nilai KDB, KLB, GSB, dan KDH pada suatu Lokasi?

Informasi mengenai KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), GSB (Garis Sempadan Bangunan), dan KDH (Koefisien Dasar Hijau) dapat dilihat melalui SIMTARU. Informasi tersebut dapat berbeda pada setiap lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.



Bagaimana proses pengeringan tanah?

Secara umum, prosesnya adalah:

  1. Mengajukan permohonan KKPR terlebih dahulu.
  2. Menunggu hasil/rekomendasi KKPR.
  3. Setelah KKPR terbit, proses pengeringan atau perubahan status tanah dapat dilanjutkan melalui Kantor Pertanahan/BPN.

Perlu diketahui, proses pengeringan tanah di Kantor Pertanahan/BPN merupakan kewenangan Kantor Pertanahan/BPN.



Bagaimana cara mengajukan permohonan penyesuaian tata ruang?

Permohonan Penyesuaian Tata Ruang dapat diajukan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.

Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:

  1. Koordinat lokasi lahan;
  2. Scan sertifikat tanah;
  3. Delineasi lahan (polygon); dan
  4. Foto kondisi lahan.

Permohonan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan tata ruang yang berlaku.



Bagaimana proses pelepasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Apabila rencana kegiatan pada lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang, masyarakat dapat mengajukan permohonan rekomendasi pelepasan LSD kepada Kementerian ATR/BPN.

Formulir dan persyaratan permohonan rekomendasi pelepasan LSD dapat diakses melalui:

https://bit.ly/DokumenPersyaratanRekomendasiLSD



Bagaimana cara mengajukan izin sewa TKD, SG, atau izin Gubernur?

Permohonan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), Sultan Ground (SG), maupun izin Gubernur dapat diajukan melalui Kalurahan.

Untuk memudahkan masyarakat, checklist dan contoh berkas dapat diakses melalui link berikut:

Checklist dan contoh berkas permohonan Sultan Ground (SG):
https://bit.ly/PermohonanSG

Checklist dan contoh berkas permohonan Tanah Desa (TKD):
https://bit.ly/ChecklistTD

Contoh Form List Permohonan SG/TKD:
https://bit.ly/FPR_TDSG



Berapa lama proses permohonan TKD di DPTR?

Untuk proses di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman sampai dengan dapat diajukan kepada Bupati, prosesnya kurang lebih 2 minggu, dengan ketentuan:

  1. Berkas sudah dibahas dalam rapat;
  2. Berkas sudah mendapatkan rekomendasi dari FPR; dan
  3. Berkas sudah lengkap dan benar.

Dasar ketentuan:

Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018

Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017



Informasi Lainnya

/
Senin, 15 September 2025