Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan melalui surat, e-mail, ataupun datang langsung ke kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman

Perolehan informasi publik secara online di Kabupaten Sleman dapat langsung mengakses E-PPID (https://ppid.slemankab.go.id/) ditujukan kepada DPTR.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22.4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik bahwa Persyaratan permohonan Informasi Publik bagi:

a. Pemohon Informasi Publik orang perorangan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

b. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

c. Pemohon kelompok orang melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

d. Pemohon Informasi Publik dengan tujuan untuk penelitian, pengumpulan data, tugas akhir, analisa, pengkajian, penyelidikan, pendampingan, pengawalan, kontrol sosial, serta pengawasan dan sejenisnya melampirkan proposal atau Term Of Reference (TOR) yang meliputi: 1. metode/teknis kegiatan; 2. jadwal waktu kegiatan; 3. sasaran kegiatan; dan 4. tim/personil yang terlibat; sesuai dengan tujuan permohonan informasi dimaksud; dan

e. Pemohon Informasi Publik dengan maksud dan tujuan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat memenuhi kriteria: 1. terkena dampak secara langsung atas substansi informasi yang dimohonkan; 2. memiliki penguasaan permasalahan yang berkaitan dengan informasi yang dimohonkan; dan 3. mempunyai pengalaman di bidang yang sesuai dengan informasi yang akan dimohon.

Formulir permohonan informasi publik dapat diunduh di :
Formulir-Permohonan-Informasi.pdf (slemankab.go.id)

Alur permohonan informasi dapat dicermati pada infografis dibawah ini.