Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal:

a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan Informasi Publik telah dinyatakan lengkap dan benar

Formulir keberatan atas informasi dapat diunduh di :

Formulir-Keberatan-Informasi.pdf

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan dengan mengisi langusng atau dapat diakses pada website ppid (https://ppid.slemankab.go.id/)
  2. Petugas Data dan Informasi mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan alasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
  6. Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID, berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.