Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik melebihi jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan Informasi Publik telah dinyatakan lengkap dan benar
Formulir keberatan atas informasi dapat diunduh di :
Formulir-Keberatan-Informasi.pdf
Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon mengisi formulir keberatan dengan mengisi langusng atau dapat diakses pada website ppid (https://ppid.slemankab.go.id/)
- Petugas Data dan Informasi mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan
- Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan alasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID, berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.