Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang, dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) dalam melaksanakan tugas,
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana);
b. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang;
c. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dan sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang;
e. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi, serta
penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan keistimewaan.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana);
b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. pelaksanaan urusan umum;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
g. pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
h. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
d. pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
e. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
f. pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
g. pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
h. penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
i. pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
j. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan.
Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan.

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi.
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
c. pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana);
d. pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
e. pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana); dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.

Bidang Pertanahan

Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan pertanahan, fasilitasi pemanfaatan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian penanganan permasalahan pertanahan.
Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis penatausahaan pertanahan, fasilitasi pemanfaatan pertanahan dan fasilitasi penyelesaian penanganan permasalahan pertanahan;
c. pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan pertanahan;
d. fasilitasi pemanfaatan pertanahan;
e. fasilitasi penyelesaian penanganan permasalahan pertanahan; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pertanahan.

Seksi Penatausahaan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan pertanahan.
Seksi Penatausahaan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Penatausahaan Pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan penatausahaan pertanahan;
c. pelaksanaan penatausahaan tanah kalurahan;
d. pelaksanaan penatausahaan pertanahan tanah kasultanan dantanah kadipaten bukan keprabon; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Penatausahaan Pertanahan.

Seksi Pemanfaatan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan fasilitasi pemanfaatan tanah kalurahan.
Seksi Pemanfaatan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Pemanfaatan Pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan fasilitasi pemanfaatan pertanahan;
c. pembinaan dan pengelolaan data pemanfaatan tanah kalurahan, tanah kasultanan, dan tanah kadipaten bukan keprabon;
d. penyusunan rekomendasi pemanfaatan dan pelepasan tanah kalurahan, tanah Kasultanan, dan tanah Kadipaten bukan keprabon;
e. fasilitasi usulan subyek dan obyek redistribusi tanah, ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan absentee;
f. pemeliharaan dokumen pertanahan; dan
g. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pemanfaatan Pertanahan.

Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian penanganan permasalahan pertanahan.
Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis fasilitasi penyelesaian penanganan permasalahan pertanahan;
c. fasilitasi penyelesaian keberatan dan sengketa pertanahan;
d. fasilitasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan.

Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan dan membina penataan ruang wilayah kabupaten.
Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Tata Ruang;
b. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan penataan ruang wilayah kabupaten;
c. penyusunan dan pembinaan tata ruang wilayah dan tata ruang rinci;
d. penyusunan dan pembinaan tata bangunan dan tata lingkungan; dan
e. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Tata Ruang.

Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pembinaan rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang rinci.
Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci;
b. perumusan kebijakan teknis penyusunan dan pembinaan tata ruang wilayah kabupaten dan tata ruang rinci;
c. penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten;
d. penyusunan rencana induk pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;
e. penyusunan rencana tata ruang rinci kabupaten;
f. penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
g. penyusunan rencana rinci tata ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;
h. pelaksanaan pembinaan penataan ruang; dan
i. evaluasi dan penyusunan laporan rencana pelaksanaan kerja Seksi Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci.

Seksi Tata Bangunan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pembinaan tata bangunan dan tata lingkungan.
Seksi Tata Bangunan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Tata Bangunan dan Tata Lingkungan;
b. perumusan kebijakan teknis penyusunan dan pembinaan tata bangunan dan tata lingkungan;
c. penyusunan tata bangunan dan tata lingkungan;
d. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;
e. pembinaan tata bangunan dan tata lingkungan;
f. pelayanan pertelaan;
g. pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten; dan
h. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Tata Bangunan dan Tata Lingkungan.

Bidang Pembinaan dan Pengawasan

Bidang Pembinaan dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengawasi pemanfaatan tanah dan penataan ruang, serta pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang kabupaten.
Bidang Pembinaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Pengawasan;
b. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah dan penataan ruang kabupaten;
c. pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah;
d. pembinaan dan pengawasan tata ruang kabupaten;
e. pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pembinaan dan Pengawasan.

Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah dan tata ruang.
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang;
b. perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah dan tata ruang;
c. pembinaan dan pengawasan pemanfaatan tanah;
d. pembinaan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan ruang;
e. pengendalian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten;
f. penyiapan dan penyusunan bahan pertimbangan teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
g. penyusunan rekomendasi kesesuaian tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten bukan keprabon; dan
h. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pertanahan dan Tata Ruang.

Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang.
Seksi Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Seksi Data dan Informasi;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi pertanahan dan tata ruang;
c. penyusunan peta dasar, peta tematik, dan informasi pertanahan;
d. pengelolaan sistem informasi pertanahan;
e. penyebarluasan informasi penataan ruang kabupaten;
f. pengelolaan data informasi geospasial; dan
g. evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja Seksi Data dan Informasi.