Surat Warga

DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG KABUPATEN SLEMAN

Jalan Magelang Km. 10, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
Telp. (0274) 868548, 868405 | Ext. 1253, 1256, 1261, 1262, 7253 | Fax. (0274) 868548
Email : pertaru@slemankab.go.id | Website : pertaru.slemankab.go.id

Silahkan Isi Saran/Tanya Jawab/Permohonan

129 thoughts on “Surat Warga

  1. Selamata Siang, Ijin terkait pergub 24 tahun 2024 ini disyaratkan salah satunya untuk membuat site plan, di sini saya kurang paham site plane itu, bisakah memberi contohnya site plane perkiosan karena saya dan warga sekitar tidak ada yang bisa mengoperasikan aplikasi Autocad atau sejenisnya bisakah kami melampirkan site plane seperti yang tertera di buku sertifikat tanah yang saya ketahui, karena kami hanya bisa membuat dengan aplikasi ms word, terima kasih

  2. Selamat pagi Kak….mohon info mencari nomer site plane perumahan karena kemaren mau mutasi nama di PBB ditanyakan nomer site plane perumahannya berapa…….padahal pengembangnya sdh tutup dan belinya di tahun 2011…mohon informaasinya…..

    1. Terimakasih kepada Yth. Saudara Yuno Hindrastomo yang telah memanfaatkan fasilitas ini. Terkait hal tersebut bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, mohon untuk berkonsultasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, Jalan Magelang Km.10, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, 55511
      Telepon (0274) 868501

    1. Mohon maaf terkait dengan hal tersebut bukan kewenangan dari dinas kami. Silahkan menghubungi Kantor Pertanahan/BPN yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.

  3. Dengan Hormat,
    Saya melalui Pemerintah Kalurahan dan Kapanewon telah mengajukan Permohonan sewa Tanah Kas Desa kepada Gubernur DIY untuk usaha daur ulang sampah non-organik. Berkas telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Dispertaru Kab. Sleman pada tanggal 24 Januari 2024.

    Proses lanjut apa yang akan dilakukan oleh Dispertaru Kab.Sleman dan instansi lainnya yang harus saya ikuti? Bila semua persyaratan telah lengkap, kapan/berapa lama Izin Gubernur akan diterbitkan?

    Terimakasih.

    1. Selamat pagi, terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini. Berkas pemanfaatan tanah kalurahan yang masuk selanjutnya kami proses untuk dijadwalkan rapat terlebih dahulu. Mohon menunggu untuk kami hubungi kembali.

      Terimakasih.

  4. Selamat malam tim Dinas Pertanahan Sleman,

    Mau bertanya apabila mendirikan rumah tinggal baru dari tanah pekarangan, bagaimana pengurusan pajaknya bangunannya ya? Dan apakah perlu cetak biru untuk penentuan luas bangunan?
    Terimakasih

    1. Terimakasih telah menghubungi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, terkait dengan pajak bumi bangunan silahkan menghubungi Badan Keuangan dan Aset Daerah
      Alamat : Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta 55511
      Telp/Fax : (0274) 866039
      Telp B.Pajak : (0274) 867248
      Email : bkad@slemankab.go.id
      Website : bkad.slemankab.go.id

  5. Saya mau tanya prosedur surat menyurat ke dinas perihal pengadaan tanah di Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan jalan toll Jogja-Bawen yang menerangkan bahwa ada tanah berstatus SHM yang terkena dampak pembangunan toll, namun sertifikat tanahnya masih ditahan oleh bank. jadi intinya ingin mendapatkan surat keterangan pengganti sertifikat tersebut

    1. Mohon maaf terkait dengan hal tersebut bukan kewenangan dari dinas kami. Silahkan menghubungi Kantor Pertanahan/BPN yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514. Namun apabila tidak bisa datang langsung dapat menghubungi Whatsapp loket 1 informasi ke no. 081311703265

  6. Selamat pagi admin dinas pertanahan dan tata ruang kabupaten sleman,,saya mau bertanya bagaimana cara mengambil alih hak guna sewa tanah khas desa/pemerintah yang sudah bertahun2 digunakan oleh orang2 yang sama?bahkan yg menyewa ini bekerja di kantor pemerintahan yg semakin mempermudah mereka untuk mendapatkan akses,,sedangkan orang2 biasa seperti saya ini akan sulit untuk mendapatkan hak guna tanah tersebut..terimakasih.

    1. Selamat Pagi, Pak.
      untuk mengambil alih hak guna sewa tanah kas desa/pemerintah Perlu dikonfirmasi dulu terkait kondisi perizinan tanahnya. untuk caranya kami telah bagikan di media sosial instagram di link berikut https://www.instagram.com/p/CTBSuLoBcsV/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==
      untuk lebih lanjut dan jelasnya bapak dapat datang langsung ke pelayanan kami di Dinas Pertanahan dan tata Ruang Kab. Sleman. Nanti akan dijelaskan oleh staff kami.

  7. Selamat pagi…
    Mohon informasi tentang perizinan mendirikan bangunan hunian/rumah tinggal di Kawasan Tanaman Pangan (P-1) dan merupakan KP2B dlm wilayah RDTR Kapanewon Ngemplak, Kelurahan Widodomartani, Dusun Pondok I Wonolelo. Apakah masih diizinkan dan bersyarat atau dilarang? Jika sudah terlanjur ada bangunan permanen, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran tata ruang dan akan dikenakan sanksi berupa apa?
    Terima kasih atas informasinya..

    1. Selamat Siang,
      Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bahwa Setiap pemilik lahan pertanian pangan berkelanjutan harus
      memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan dan memelihara saluran irigasi. Terkait sanksi akan dikenakan disinsentif pemanfaatan ruang yang saat ini sedang dalam proses pengesahan

        1. Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
          Dengan hormat kami sampaikan bahwa untuk bisa atau tidaknya silahkan mengajukan KKPR terlebih dahulu untuk dilakukan penilaian oleh forum penataan ruang. Untuk pengajuan KKPR berusaha dilakukan secara online melalui oss.go.id, sementara untuk kegiatan non berusaha dilakukan secara online melalui perizinan.slemankab.go.id.
          Terimakasih

  8. Asalamualaikum wr wr.

    selamat sore bapak/ibu mohon ijin mau sedikit bertannya mengenai tanah khas desa wdomartani, khususnya di dusun blotan, saya sempat bertanya tanah khas desa tersebut disewakan seseorang kepeda pihak lain, bahkan warga pribumi sebenarnya ingin menyewa, tetapi lahan tersebut disewakan dengan nilai yang mencapai puluhan juta hampir menuju ratusan juta, apakah bisa kami minta info terkait tanah tersebut. terima kasih

  9. Ass.ww. saya mau tanya tentang cara mengetahui zone nolai tanah di kabupaten sleman secara online, bagaimana caranya ya, Trim

    1. Terimakasih telah menghubungi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman. Dinas kami melayani pelayanan informasi tata ruang Kabupaten Sleman njih. terkait hal tersebut silahkan menghubungi Kantor Pertanahan/BPN. Informasi terkait dengan BPN bisa dicek melalui website https://www.atrbpn.go.id/, terimakasih

  10. Selamat sore. Apakah ada patok resmi standard dari bpn? Boleh di share informasi tsb?
    Dan sesuai dengan persyaratan resmi/ perda yang ada. Apa syarat yang dipenuhi untuk melakukan pengukuran tanah ulang?

    1. Selamat Pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Untuk menanyakan perihal tersebut bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514. Namun apabila tidak bisa datang langsung dapat menghubungi Whatsapp loket 1 informasi ke no. 081311703265

      Demikian kami sampaikan. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih

  11. assalamualaikum selamat siang,
    saya ingin bertanya terkait pembayaran pajak jual beli tanah apakah nilai harga transaksi para pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang berada di bawah NJOP Daerah mengikuti nilai NJOP yang ada di daerah untuk penetapan pajak BPHTB dan PPH ??
    terimakasih

    1. Wa alaikumusalam, Selamat Siang,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini. Mohon maaf, untuk kewenangan terkait pembayaran pajak jual beli tanah merupakan kebijakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
      Untuk info lebih lanjut bisa di tanyakan melalui web BKAD https://bkad.slemankab.go.id atau melalui telepon ke nomor (0274) 866039di atau bisa datang langsung ke Kantor BKAD Sleman di Jl. Parasamya No.6, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
      Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih.

  12. Selamat sore, bagaimana cara mengetahui status lahan hijau atau kuning, dan bagaimana cara mengetahui status lahan LDS atau bukan?terima kasij

    1. Selamat Siang,
      Terimakasih telah menghubungi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, untuk mendapatkan informasi tata ruang bisa menghubungi kontak layanan whatsapp kami melalui nomor 081214504224 dengan mengirimkan share location atau titik koordinat untuk lokasi yang ditanyakan dan mengirimkan foto KTP pemohon informasi terlebih dahulu. Terimakasih

    1. Selamat Pagi, Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa betul website simtaru sedang ada perbaikan pak/bu. Untuk layanan informasi tata ruang sementara waktu bisa melalui WA ke nomor : 081214504224
      Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih.

      1. Selamat pagi,
        Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
        Untuk mengetahui harga tanah di kawasan Sleman, Ibu bisa menghubungi Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, no telp (0274) 869501. atau ke websitenya https://kab-sleman.atrbpn.go.id/
        Demikian kami sampaikan. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih

  13. Selamat petang, mohon bantuannya saya memiliki sebidang tanah yang terdampak LSD dimana setengah tanah tersebut ditanami padi (terdampak LSD) selebar 8meter dan setengah lagi ditanami pohon2 besar 3meter, rencana tanah tersebut mau dibangun tempat tinggal dan usaha toko kelotong karena tanah tersebut masuk LSD kami tidak bisa dapat ijin pengeringan dan PBG, mohon solusinya

    1. Selamat Sore. Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini, dengan hormat kami sampaikan bahwa :
      1. Seluruh kegiatan pemanfaatan ruang terlebih dahulu harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
      2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, bahwa (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) KKPR untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalui Sistem OSS (oss.go.id)
      Demikian kami sampaikan. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih.

      1. Sore, membahas kembali pertanyaan diatas, maaf jwaban admin tdk memberikan solusi atas pertanyaan tsb, saya menanyakan hal yg serupa,, kenapa tanah sawah tidak bsa dijual beli? hanya bsa dijual sesuai domisili, ini kan merugikan & mempersulit pemilik tanah krn tdk bsa pengeringan & balik nama, aturan ini mentok di dispertaru,, dari BPN pernah saya mngajukan pengeringan tanah tp ditolak krn pembeli beda alamt domisili dan BPN manut sama hasil aturan Dispertaru. tolonglah Dinas Terkait & Bupati Sleman,, mohon sekali untuk mempermudah ATURAN yg sbnrnya tdk menguntungkan bagi masyarakat yg ada mempersulit transaksi Jual Beli.

        1. Terimakasih kepada Yth. Saudara Aditya yang telah memanfaatkan fasilitas ini. Menindaklanjuti pertanyaan saudara, dengan ini kami sampaikan bahwa:
          1. Pelayanan Peralihan Hak Jual Beli bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman. Kami informasikan terkait peralihan tanah pertanian telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
          2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan perizinan dasar pertama yang harus diperoleh oleh seseorang/badan apabila ingin mengurus perizinan berusaha atau non usaha termasuk di dalamnya proses pengeringan. Penerbitan KKPR memerlukan rekomendasi tata ruang yang memperhatikan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Sleman yang berlaku. Apabila kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan tata ruang, maka kegiatan tidak dapat direkomendasikan.

      1. Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini. Mohon maaf tanah yang dimaksud tanah Sultan Ground/Kasultanan atau Tanah Kalurahan njih? untuk informasi lebih lanjut mohon untuk chat whatsapp kami di 081214504224

  14. Selamat sore, saya mau bertanya bagaimana cara merubah status sawah LSD menjadi tidak LSD karena tanah saudara saya setelah dicek kok status tanahnya menjadi LSD, dan saudara saya tidak tahu tentang perubahan status tanah menjadi LSD. Mohon informasi bagaimana caranya. Karena terus terang tanah itu mau dijual dan ternyata pembeli tidak mau kalau status tanahnya LSD.

    1. Selamat siang,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa untuk bisa atau tidaknya silahkan mengajukan KKPR terlebih dahulu untuk dilakukan penilaian oleh forum penataan ruang. Untuk pengajuan KKPR berusaha dilakukan secara online melalui oss.go.id, sementara untuk kegiatan non berusaha dilakukan secara online melalui perizinan.slemankab.go.id.
      Terimakasih

  15. Selamat pagi, bagaimana cara merubah satus tanah LSD menjadi tanah yang bukan LSD, karena setelah sy cek di notaris kok sawah saya menjadi LSD. Mohon informasinya karena sy tidak tahu perubahan status tanah menjadi LSD. Padahal sawah sebelahnya tidak berubah menjadi LSD.

    1. Selamat pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa terkait bisa atau tidaknya silahkan mengajukan KKPR terlebih dahulu untuk dilakukan penilaian oleh forum penataan ruang. Pengajuan KKPR berusaha dilakukan secara online melalui oss.go.id, sementara pengajuan KKPR untuk kegiatan non berusaha dilakukan secara online melalui perizinan.slemankab.go.id.
      Terimakasih

  16. Selamat sore, syarat apa saja yang perlu saya siapkan untuk merubah sertifikat rumah Hak guna menjadi SHM, ? apakah bisa dilakukan online?,apakah setiap hari bisa mengurusnya jika persyaratan sudah memadai?
    Terimakasih

    1. Selamat sore,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa permohonan yang Bapak sampaikan bukan kewenangan dinas kami. Bapak bisa meningkatkan status HGB ke SHM dengan mengajukan ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, no telp (0274) 869501.

    1. Selamat Pagi, Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini. Dengan hormat kami sampaikan bahwa jika bapak ingin melihat titik koordinat untuk mengajukan permohonan informasi tata ruang, bapak dapat menggunakan aplikasi Google Maps dan share lokasi kepada pelayanan kami di No whatsapp 0812-1450-4224.
      1. Buka aplikasi Google Maps
      2. Tap lama pada area tertentu yang diinginkan
      3. Setelah itu akan muncul pin merah
      4. Pada kotak pencarian bagian atas, titik koordinat akan muncul

      Bapak juga dapat menggunakan aplikasi GPS Map Camera untuk mempermudah mendapatkan titik koordinat beserta foto bidang tanah secara aktual dan akurat.
      Cara mengambil gambar menggunakan GPS Map Camera
      1. menginstall aplikasi GPS Map Camera dengan cara :
      a. membuka Google Playstore
      b. Mencari aplikasi GPS Map Camera pada kolom pencarian
      c. Klik tombol install atau pasang
      2. membuka aplikasi GPS Map Camera
      3. Pilih menu “template” pada kanan bawah tampilan
      4. Geser menu pada atas tampilan, pilih “koordinat GPS” , pilih “decimal”
      5. Pilih centang pada kanan atas tampilan
      6. Mengambil foto

      Maturnuwun.

  17. Bagaimana cara mengurus tanah waris yang belum ada surat tanahnya ?
    Dulu pernah mau di urus oleh kepala dusun setempat dan kami sudah di mintai biaya beli pathok dan saksi2 tapi tidak sampai sekarang tidak ada kabarnya.
    Mohon penjelasannya dan bantuannya.

    1. Selamat Pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

      1. Mohon maaf, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak memiliki kewenangan terhadap pengurusan tanah waris tersebut.
      2. Terkait hal tersebut, silahkan untuk konfirmasi dan konsultasi ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.

      Terimakasih

  18. Mau tanya kalo membuat gorong2 tanpa seijin pemilik tanah bagaimana ya ?
    Terus jika dari pembuatan gorong gorong itu berada di tengah lahan tanah apakah harus memecah sertifikat yg semula menjadi satu sertifikat menjadi 2 sertifikat?

    1. Selamat Pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

      1. Mohon maaf, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak memiliki kewenangan terhadap pemecahan sertifikat tanah.
      2. Terkait hal tersebut, silahkan untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.

      Terimakasih

    1. Selamat pagi..
      Bapak/ibu admin kami ingin menayakan apabila permohonan untuk mensertifikatkan tanah dan bangunan ditolak oleh BPN, maka kami bisa berkonsultasi di bagian apa ya.. Karena menurut kamu semua berkas sudah kami lengakapi termasuk putusan dari pengadilan..
      Terima kasih dan kami tunggu respon jawabannya

      1. Selamat Pagi,
        Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
        Dengan hormat kami sampaikan bahwa terkait penolakan oleh BPN, silahkan untuk konfirmasi dan berkonsultasi permasalahannya ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, no telp (0274) 869501.

        Terimakasih

    2. Mohon ijin bertanya. Apakah Notaris/PPAT Gunung Kidul bisa mengurus akta Jual Beli tanah di Sleman? Apakah itu syah dan tetap aman untuk nasabah apabila menggunakan jasa Notaris Gunung kidul sementara tanah berada di wilayah Sleman. Demikian pertanyaan saya. Terimakasih.

      1. Selamat Pagi,
        Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
        Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

        Mohon maaf, kewenangan pengurusan akta jual beli tanah di wilayah yang berbeda bisa di tanyakan di Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) untuk lebih tepatnya
        Silahkan untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514. No telp (0274) 869501. atau ke websitenya https://kab-sleman.atrbpn.go.id/

        Demikian kami sampaikan. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terimakasih

  19. Admin numpang bertanya terkait dengan rencana pembangunan pacuan kuda di TKD madurejo. Apakah hal tersebut benar adanya? Terutama di desa Tinjon? Kalau benar kira2 pembangunan mulai kapan? Krn saya dan keluarga tadinya mau membangun rumah yg katanya mau dibangun pacuan kuda.

    1. Selamat Siang,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa terkait dengan pemanfaatan tanah desa silahkan dikonfirmasikan kepada pemerintah kalurahan setempat.
      Terimakasih

  20. Izin bertanya min tentang tekstur tanah pada peta jenis tanah kabupaten sleman. Saya cari kemana2 tapi tidak ketemu tentang tekstur tanahnya. Apa tekstur tanah dari typic ustropepts dan typic hapluderts? Terima kasih

      1. Selamat sore,
        Proses pengurusan ijin tanah sawah menjadi rumah tinggal dilakukan secara online.
        Berikut prosedur yang harus dilakukan :
        1. Membuat akun pada menu registrasi di https://perizinan.slemankab.go.id/
        2. Pada menu formulir silahkan memilih :
        Form Konfirmasi KKPR Non Berusaha untuk Lokasi di Kapanewon Ngemplak, Kalasan, Berbah dan Prambanan
        Atau Form Persetujuan KKPR Non Berusaha untuk Lokasi di luar Kapanewon Ngemplak, Kalasan, Berbah dan Prambanan
        3. Silahkan isi form tersebut dan melengkapi berkas yang disyaratkan dalam form tersebut
        4. Upload berkas secara online ke https://perizinan.slemankab.go.id/
        5. Menunggu verifikasi pemerintah daerah

        Terimakasih, semoga membantu.

  21. Selamat pagi
    Maaf mau menanyakan, bagaimana prosedur untuk permohonan surat kekancingan tanah SG. Dan apabila diijinkan mohon contoh surat permohonan untuk mendapatkan surat kekancingan tersebut. Terima kasih.

    1. Selamat sore, berikut prosedur yang harus dilakukan
      1. mengajukan permohonan rekomendasi TKPRD di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
      2. Setelah mendapatkan rekomendasi TKPRD, saudara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan Kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman disertai syarat-syarat kelengkapan administrasi dan surat pernyataan penguasaan fisik dan/atau administrasi.
      3. Setelah mendapat rekam dari Kabupaten meneruskan permohonan kepada DPTR DIY dan Panghageng Kawedanan Hageng Panitrapura di Kraton.

      Untuk contoh surat permohonan yang diperlukan dapat diunduh pada laman berikut https://pertaru.slemankab.go.id/download/form-permohonan-sg-perseorangan/

      Terimakasih.

  22. Pagi… bagaimana prosedur untuk mengganti lokasi tanah di sertifikat dengan lokasi yg sesuai dengan keadaan saat ini. Syarat apa yg harus dipenuhi untuk memgurus itu ya.. Terimakasih.

    1. Selamat Siang,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

      1. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak punya kewenangan terhadap perubahan sertifikat.
      2. Terkait hal tersebut, silahkan untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.

  23. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Perkenalkan saya Bp. Dian selaku Pengurus RW, dalam rangka fasilitasi pelayanan terhadap warga kami, dengan ini saya ingin menanyakan apakah ada bantuan apapun itu bentuknya yang bisa kami akses untuk kepentingan warga kami.

    Demikian pertanyaan dari kami, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.

    1. Waalaikumsalam wr. wb.

      Mohon Konfirmasi dengan Bapak, yang dimaksud bantuan apa nggih?
      Jika yang dimaksud bantuan sosial, silahkan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang beralamat di Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511 telfon (0274) 868358

      Demikian untuk menjadikan periksa.

      Wassalmualaikum wr. wb.

  24. Selamat sore,

    Saya mengurus sertifikat tanah di Kaliurang KM25, sejak 2019 sampai sekarang belum ada berita, cari informasi update pekembangannya ke siapa & dimana ?

    Makasih,
    Tugi

    1. Selamat Pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      dengan hormat kami sampaikan bahwa :

      1. Mohon maaf, ini merupakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman, bukan Kantor BPN Kabupaten Sleman
      2. Terkait dengan hal tersebut, Bapak dimohon untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 (Nomor Telefon : (0274) 869501)

      Terimakasih

  25. Mohon informasinya, apa syarat pembelian tanah sawah di DIY ? Saya mendapat informasi bahwa pembeli harus berKTP kecamatan setempat. Apakah informasi tsb benar ?
    Terimakasih atas perhatiannya.

    1. Selamat Pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      dengan hormat kami sampaikan bahwa :

      1. Mohon maaf, ini merupakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman
      2. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak memiliki wewenang terhadap persyaratan dalam pembelian tanah di DIY

      Terimakasih

  26. mau tanya mengenai Roya, atas nama Edi Purwanto dan Santi Damayanti, alamat karangasem klampok sendangtirto Berbah sleman , apakah sudah biasa diamblik kalau sudah mohon wa ke 08179409563 kami tunggu . terima kasih sebelumnya

    1. Selamat Pagi,
      Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
      dengan hormat kami sampaikan bahwa :

      1. Mohon maaf, ini merupakan e-mail Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman, bukan Kantor BPN Kabupaten Sleman
      2. Terkait dengan hal tersebut, Bapak dimohon untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 (Nomor Telefon : (0274) 869501)

  27. mohon izin bertanya, bagaimana cara memperoleh data peta batas wilayah pedukuhan di wilayah Kalurahan Sinduadi? Tujuan untuk mengajukan perbaikan nama padukuhan di google maps, dimana yang sebenarnya ada beberapa padukuhan tersendiri tetapi di google maps termasuk dari wilayah 1 padukuhan. sehingga penamaan alamat kantor/toko hanya mengacu pada nama di google maps akan membingungkan.
    terima kasih

    1. Selamat siang,

      Mohon maaf atas keterlambatan kami merespon. Mohon maaf, terkait dengan perbaikan batas padukuhan di google maps bukan wewenang dari dinas kami.
      Maturnuwun

    1. Selamat Sore,
      Mohon maaf, hal tersebut bukan kewenangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Khunda Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman. Terkait dengan kapasitas jalan silahkan menghubungi
      Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman di :

      Nomor Telepon : (0274) 868501
      Email : dinpupkp@slemankab.go.id
      alamat : Jalan Magelang Km.10, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, 55511
      GMaps : https://goo.gl/maps/nEe2TXsdSHs1ikAWA

  28. Maaf ijin bertanya pejabat yang tanda tangan di sertifikat tanah apakah tidak bisa diwakilkan ya? Ini membalik nama sertifikat tanah tidak jadi2 dengan alasannya pejabat yang tanda tangan sedang diganti dan belum dilantik. Kok lucu, terima kasih

  29. Mohon informasi ..kakak mempunyai sertifikat HGB di Seturan ( Perumahan Depen ) dibangun tahun 1998 oleh developer yang sudah tidak bisa dilacak karena kantornya sudah bubar padahal saya membtuhkan suraI IMB dan kontrak pembeliannya ( dulu dibeli atas nama almarhun ayah ) padahaluntuk penrubahan status HGB menjadi hak milik dibutuhkan dokumen IMB dan kotrak jual beli ..mohon saran untuk solusinya

    1. Selamat Sore,
      Terkait dengan IMB silahkan menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terapadu Kabupaten Sleman. Terkait dengan jual beli tanah silahkan menghubungi Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman.

      Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terapadu Kabupaten Sleman di :
      Nomor Telepon : (0274) 867 199
      Nomor Whatsapp : 0896 9288 6200
      email : dpmppt@slemankab.go.id
      alamat : Magelang St No.Km. 11, Beran Lor, Tridadi, Sleman, Sleman Regency, Special Region of Yogyakarta 55511
      GMaps : https://goo.gl/maps/rMcRH12SJL8KytBS6

      Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Sleman di :
      Nomor Telepon : (0274) 869501
      Email : kab-sleman@atrbpn.go.id
      IG : @kantahkabsleman
      Twitter : @atr_bpnsleman
      alamat : Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514
      GMaps : https://goo.gl/maps/dHZpBiEqqVXGyLQR9

  30. mo tanya, terkait pembuatan jalan bantu di persawahan dengan alasan pertanian dan supaya harga jual tanah bisa tinggi , syarat yang di ajukan apa saja ya? soalnya ada pemilik lahan yang tidak setuju terkait pembuatan jalan bantu ini, mohon pencerahannya terima kasih

    1. Selamat Sore,

      Terkait dengan pengurusan Jalan Bantu ada di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, silahkan Saudara menghubungi DPUPKP Kabupaten Sleman di Nomer (0274) 868501 atau datang langsung di kantor DPUPKP Kabupaten Sleman yang beralamat di Jalan Magelang Km.10, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, 55511 GMaps : https://goo.gl/maps/ZXRJJ64AbssZe82o9

    1. Selamat Sore,

      Terkait dengan pengurusan pengukuran tanah ada di BPN bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, silahkan Saudara menghubungi BPN Sleman di Nomer (0274) 869501 atau datang langsung di kantor BPN Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Rajimin, Sucen, Triharjo, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 GMaps : https://goo.gl/maps/NYkrkAuL1bg3MjX8A

        1. Selamat Pagi,
          Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
          Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

          1. Mohon maaf, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak memiliki kewenangan terhadap pelayanan tapak kavling.
          2. Terkait hal tersebut, silahkan untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.

          Terimakasih

  31. Selamat pagi Bapak/Ibu,

    Tanya, tanah waris untuk dipecah jual beli maksimal berapa kali nggih (wilayah Sleman)?

    Sy sedang proses membeli sebagian tanah, dimana tanah induk tersebut adalah tanah waris dan sudah pernah di beli sebagian sebagian oleh orang sampai 4kali (terakhir kmrn tahun 2016), saat ini sy ingin membeli sebagian juga dari tanah induk tersebut (nempil) jadi sy saat ini yang ke 5. Pas di notaris hal tersebut ingin ditanyakan dahulu ke BPN apakah masih bisa pecah yang ke 5, dan sebelumnya pihak kantor PPAT menyampaikan pecah induk waris (karena dijual sebagian/ditempil orang) maksimal 5kali, jika demikian berarti alhamdulillaah sy masih bisa. Namun demikian pihak PPAT ingin menanyakan dahulu ke BPN

    Atas jawabannya sy ucapkan terima kasih

    Mnuwun

    1. Selamat Pagi,

      Terkait dengan pengurusan di BPN bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, silahkan Saudara menghubungi BPN Sleman di Nomer (0274) 869501 atau datang langsung di kantor BPN Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Rajimin, Sucen, Triharjo, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 GMaps : https://goo.gl/maps/NYkrkAuL1bg3MjX8A

    1. Selamat Pagi,

      Terkait dengan pengurusan di BPN bukan kewenangan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, silahkan Saudara menghubungi BPN Sleman di Nomer (0274) 869501 atau datang langsung di kantor BPN Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Rajimin, Sucen, Triharjo, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 GMaps : https://goo.gl/maps/NYkrkAuL1bg3MjX8A

  32. selamat siang…
    mau tanya tentang ijin penggilingan batu. berapa jarak dengan pemukiman?. krna suara dan debu yang sangat mengganggu.
    trima kasih

  33. saya mo tanya.. saya memiliki tanah tegalan dan ingin merubahnya menjadi pekarangan.. apa saja persyaratan untuk mengajukan hal tsb? .. apakah lokasi yg akan diajukan harus ada akses jalannya?
    terimakasih

    1. Selamat Siang
      Terkait dengan syarat pertanahan bukan wewenang kami namun wewenang kantor pertanahan (Kantah) untuk kantah sleman dapat menghubungi nomor +62274869501 atau datang ke kantor pertanahan yang beralamat di Jl. Dr. Rajimin, Sucen, Triharjo, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 Maps : https://goo.gl/maps/zsy26QqdXxToEbtE6

      Terimakasih atas pertanyaannya

  34. pak saya mau tanya.. kalau sertifikat tanah disita sama dukuh itu harus melapornya dimana ya .. sertifikat tanah saya disita sudah 2x kerumahnya meminta sertifikat tanah tapi tidak dikasihkan dengan alasan harus membongkar engsel bawah yang buat ngamanin pintu dan jendela .. mohon solusinya pak ..

    1. Terima kasih atas Pertanyaanya.
      Terkait dengan permasalahan tersebut dapat berkonsultasi ke kantor desa atau kantor kecamatan di wilayah yang bersangkutan.

      Matur Nuwun.

    2. Admin mohon nanya bagaimana tahapan proses merubah sertifikat sawah menjadi pekarangan yg nantinya bisa dibangun rumah? makasih atas pencerahannya

      1. Untuk proses pengeringan diawali dengan penilaian KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah itu mengajukan pencatatan di Kantor Pertanahan/BPN.

        Berikut ini kami sampaikan pengajuan KKPR untuk kegiatan non berusaha :
        Pengajuan KKPR non berusaha melalui perizinan.slemankab.go.id yang meliputi :
        * Persetujuan KKPR non berusaha untuk lokasi yang berada di Kapanewon Turi, Tempel, Pakem, Cangkringan
        * Konfirmasi KKPR non berusaha untuk lokasi yang berada di Kapanewon Ngemplak, Berbah, Prambanan, Kalasan, Moyudan, Minggir, Seyegan, Godean, Ngaglik, Sleman, Mlati, Depok, Gamping

        Pengajuan Pecah Kavling (maks 5 bidang)
        1. Mendaftar melalui oss.go.id untuk mendapatkan NIB dengan KBLI 6811
        2. Setelah mendapatkan NIB dari oss mengajukan KRK (keterangan ruang kabupaten) melalui perizinan.slemankab.go.id

        Apabila ada yang masih ingin ditanyakan dapat langsung menghubungi WhatsApp bagian pelayanan kami pak di nomor 081214504224

  35. Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai proses penerbitan sertifikat tanah dari AJB membutuhkan waktu berapa lama ya?
    saya sudah melengkapi berkas dan melunasi semua kewajiban saya sebagai pembeli, namun sudah 2bulan belum mendapat jawaban pasti dari notaris kapan sertifikat tanah saya jadi.
    mohon pencerahan dari dinas. matur nuwun

  36. Selamat siang.

    Ada hal yang ingin saya tanyakan:
    Apakah memungkinkan seorang pemilik tanah dapat mengajukan permohonan permintaan data ukuran tanah yang dimiliki sesuai sertifikat tanah, dalam bentuk softcopy (autoCAD) dari pihak BPN?

    Karena luasan yang relatif kecil, pemilik merasa tidak perlu melakukan pengukuran dengan tenaga surveyor, tetapi mengajukan/meminta data dari BPN langsung.

    Pertimbangannya:
    Supaya dalam proses perizinan bangunan (Izin Siteplan & IMB) batas persil tanah yang digunakan tidak menyalahi/berbeda jauh dari bentuk & ukuran yang ada dalam sertifikat tanah yang dimiliki.

    Mohon informasinya.
    Terima kasih.

  37. Dengan hormat,

    Saya ingin menanyakan bagaimana jika tetangga membuat sertifikat tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya selaku tetangga shg batas tanah bergeser mengurangi tanah saya?
    Bagaimana cara agar saya dapat mendapatkan kembali tanah saya diakui pada sertifikat tetangga?
    Mohon informasinya, terima kasih. Arni

    1. Terima kasih Atas Pertanyaanya.

      Terkit dengan permaslahan sertifikat tanah persil dapat langsung datang di Kantor Pertanahan sesuai sertifikat tanah.

      Matur Nuwun.

  38. selamat pagi.ijin bpk sy warga sleman.kami menyarankan agar taman di di dengung&jalan2 di tanami pohon bunga tabebuya atau sakura agar taman2&jalan2 terlihat lebih asri yg sesuai dgn semangat sleman sembada

  39. saya mengurus sertifikat tanah tahun 2016 hingga sekarang belum jadi, mohon penjelasannya, mengapa pengurusan sertifikat tanah prosesnya lama, dan sepertinya ekspedisi berkas tidak jalan apakah ada kekurangan atau kurang lengkapnya berkas , tetapi kami tidak pernah diberitahu, saya sudah berusaha untuk menanyakan itu, nomor berkas : 50990/2016

  40. Bagaimana mekanisme pengaduan warga terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan?
    Apakah masih konvensional dengan surat ??

    Mohon advisenya

    terima kasih

    1. Selamat siang kepada BPN Sleman Yogyakarta….
      Saya warga Cepit Baru RT 10 RW 38 desa Soropadan Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta
      kami ber empat a.n. sertifikat Sukarno menanyakan penyelesaian perijinan dan sertifikat yg proses pecah sertifikat …sudah lama sekali selama ini kami menunggu sampai kapan tanah tersebut menjadi sertifikat yg menjadi 4 sertifikat
      Kami sudah menunggu lama sekali
      Kami Mohon dari BPN Sleman bisa memberi keterangan proses tersebut
      Demikian mohon menjadikan periksa

      1. Selamat Siang,
        Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
        Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

        1. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak punya kewenangan terhadap pemecahan sertifikat
        2. Bapak mohon untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514

      1. Selamat Pagi,
        Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
        dengan hormat kami sampaikan bahwa :

        1. Mohon maaf, ini merupakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman, bukan Kantor BPN Kabupaten Sleman
        2. Terkait dengan pengeringan sawah, Bapak dimohon untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514 (Nomor Telefon : (0274) 869501)

        Terimakasih

    2. saya ingin menanyakan prosedur sertifikat yang rusak.
      saya tadi pagi bongkar2 dokumen, saya mendapati serifikat aaya tinggal separo karena dimakan rayap
      mohon petunjuk kpd BPN prosedur memperbahrui serifikat yang rusak.

      1. Selamat Siang,
        Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
        Dengan hormat kami sampaikan bahwa :

        1. Mohon maaf, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Sleman tidak memiliki kewenangan terhadap perubahan sertifikat.
        2. Terkait hal tersebut, silahkan untuk konfirmasi ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514.

        Terimakasih

        1. Selamat sore, syarat apa saja yang perlu saya siapkan untuk merubah sertifikat rumah Hak guna menjadi SHM, ? apakah bisa dilakukan online?,apakah setiap hari bisa mengurusnya jika persyaratan sudah memadai?
          Terimakasih

          1. Selamat sore,
            Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini.
            Dengan hormat kami sampaikan bahwa permohonan yang Bapak sampaikan bukan kewenangan dinas kami. Bapak bisa meningkatkan status HGB ke SHM dengan mengajukan ke Kantor Pertanahan Sleman (ATR/BPN) yang beralamat di Jl. Dr. Radjimin, Paten, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514, no telp (0274) 869501.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *