Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran Oleh Pihak Yang Mendapatkan Izin / Perjanjian Kerja Dari Badan Publik Yang Bersangkutan :
Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : Inspektorat https://inspektorat.slemankab.go.id/gratifikasi-2/
Tahun Pembuatan/ Penerbitan Informasi:Tahun 2021
Bentuk Informasi yang Tersedia: File Pdf & Link
Jangka Waktu Penyimpanan: Selama berlaku
Jenis Media yang Memuat Informasi: https://jdih.slemankab.go.id/download/?id=3030
Apabila Anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku Aparatur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, ajukan laporan pengaduan Anda secara tertulis melalui email : [email protected] dengan Subyek “Laporan Gratifikasi” atau melalui kontak telepon maupun whatsapp pelayanan 081214504224







