Sejarah

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman merupakan organisasi perangkat daerah hasil penataan kelembagaan pada tahun 2016 dan baru beroperasi sejak Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Sleman nomor 66 tahun 2016. Mengingat perlunya menyelenggarakan urusan wajib, urusan pilihan dan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, juga memperhatikan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten agar melakukan penataan dan penguatan kelembagaan khususnya dalam melaksanakan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Sedangkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur Peraturan Bupati Sleman nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman tersebut Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati Sleman melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pertanahan dan bidang tata ruang dengan struktur organisasi sebagai berikut:

Selanjutnya pada awal tahun 2020 telah disahkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.1 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) yang mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Pada peraturan ini telah diubah nomenklatur Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan menambahkan frasa Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana dan mengubah struktur organisasi sebagiamana berikut:

Secara umum Dinas Pertanahan dan Tata Ruang merupakan penggabungan urusan tata ruang yang sebelumnya diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman serta urusan pertanahan dari Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Kabupaten Sleman.

Tanggung jawab kepemimpinan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) pada tahun 2017 sampai dengan akhir tahun 2020 diemban oleh Muhammad Sugandi, S.H., M.Si. yang kemudian dilanjutkan oleh Mirza Anfansury, ST, MT.