Kantor Dispertaru Sleman Ramah Difabel

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman berkomitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik prima. Setiap badan publik memiliki pedoman terkait Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 bahwa pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan serta mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Asas ini menjadi pedoman bagi Dispertaru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas sarana prasarana yang memadai.

Sebagai upaya untuk memastikan layanan dapat diakses oleh masyarakat termasuk penyandang disabilitas, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman menyediakan beberapa fasilitas seperti ruang parkir yang dekat dengan bagian pelayanan, jalur kursi roda, Ramp atau bidang miring serta handrail yang dipasang di area yang rawan bahaya, lokasi yang landai, serta kamar mandi dan toilet untuk penyandang disabilitas.

Staf Dinas Pertanahan dan Tata Ruang siap untuk menyambut bapak/ibu bagi yang membutuhkan bantuan.