Permohonan Data
Bagaimana cara mendapatkan data geospasial Kabupaten Sleman?
Masyarakat dapat memperoleh data geospasial dengan mengikuti langkah berikut:
a. Cek data secara mandiri terlebih dahulu
Silakan mengakses Geoportal Kabupaten Sleman untuk mencari dan mengunduh data yang dibutuhkan. https://geoportal.slemankab.go.id
b. Jika data tidak dapat diunduh
Apabila data yang dibutuhkan tidak dapat diunduh melalui Geoportal, pemohon dapat mengajukan permohonan data melalui PPID Kabupaten Sleman.
- Menunggu proses permohonan
Setelah permohonan diajukan, petugas akan menghubungi pemohon untuk proses selanjutnya, termasuk penandatanganan surat perjanjian penggunaan data geospasial. - Pengambilan data
Apabila pemohon memilih untuk mengambil data secara langsung, data dapat diambil di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman setelah proses administrasi selesai.
- Menunggu proses permohonan
Apakah saya bisa mengajukan permohonan data secara langsung?
Bisa. Pemohon dapat mengajukan surat permohonan data yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan ketersediaan data yang dimohonkan.
Apa yang harus dilakukan sebelum mengajukan permohonan data?
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon disarankan untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan data melalui Geoportal Kabupaten Sleman.
Jika data yang dibutuhkan sudah tersedia dan dapat diunduh, pemohon dapat mengaksesnya secara mandiri tanpa perlu mengajukan permohonan data.
Jika data tidak tersedia atau tidak dapat diunduh, pemohon dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan melalui PPID Kabupaten Sleman.
Alur Singkat
Cek Geoportal → Data tersedia? → Unduh secara mandiri
Jika tidak tersedia/tidak dapat diunduh:
Ajukan melalui PPID → Dihubungi petugas → Perjanjian penggunaan data → Pengambilan data










