Untuk masyarakat yang berencana melakukan pembangunan ponok pesantren, tempat ibadah, sekolah, kantor, maupun mewakafkan tanah diharapkan untuk melakukan pengecekan informasi tata ruang terlebih dahulu. Simak informasi lengkapnya melalui surat di bawah ini:
Senin, 15 September 2025
Informasi Cek Tata Ruang










