- Pengumuman

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal:

  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi melebihi jangka waktu 10 hari kerja.

Berdasarkan lampiran SK Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Nomor 194/Kep.Ka.Dinapertaru/2019 tentang Pengaduan,
Penghargaan, Hukuman dan Kompensasi pada Pelayanan Publik Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman

Cara Pengaduan Masyarakat dapat disampaikan melalui :

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditunjukan kepada : Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Jalan Magelang km. 10, Tridadi, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kode POS 55511
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via telpon atau fax dengan nomor (0274) 868548 serta sms/wa : 0812 1450 4224
  3.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui surat elektronik pada alamat pertaru@slemankab.go.id
  4. Menyampaikan pengaduan melalui aplikasi terintegrasi Lapor Sleman (https://lapor.slemankab.go.id/)

Download Dokumen SK tentang Pengaduan, Penghargaan, Hukuman dan Kompensasi pada Pelayanan Publik Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman

Format Pengajuan Keberatan Informasi secara tertulis dapat diunduh dalam link berikut

Download Formulir Keberatan Informasi

 

 

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi
1.Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2.Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
3.Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
4.Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
5.Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

KONTAK Komisi Informasi Daerah DIY:
Website: https://komisi-informasi.jogjaprov.go.id/
Email: kip-diy@jogjaprov.go.id
Telepon: (0274) 374289

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *