Rabu, 12 Februari 2020

DPTR Mengadakan FGD Pemanfaatan Tanah Kasultanan

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan hari Rabu (12/02/2020) Bertempat di Hotel Atrium. Acara FGD dihadiri oleh perwakilan dari DPTR sleman, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Badan Keuangan Aset Daerah. Pertemuan ini membahas mengenai peran tiap instansi dalam pemanfaatan tanah kas kasultanan.

DPTR Sleman memaparkan bahwa bentuk pengelolaan Tanah kasultanan yang dilakukan berupa inventarisasi dan verifikasi tanah desa pada kegiatan penatausahaan tanah kasultanan dan tanah Kadipaten. Pada rapat ini dibahas mengenai penunjukan personil, inventarisasi tanah desa, inventarisasi kebutuhan patok tanah desa, dan pemasangan patok tanah desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam mengelola Tanah Kasultanan melakukan beberapa langkah. Pengelolaan diwalai dengan pengumpulan data yuridis yang terdiri dari berkas-berkas persyaratan seperti surat permohonan, inventarisasi tanah kasultanan/kadipaten, surat keterangan model A, surat pernyataan, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat kuasa dan persyaratan lain. Proses setelah berkas lengkap adalah pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan tanah oleh tim pemeriksaan tanah dan akan terbit berita acara pemeriksaan lapangan. Pengumuman akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari kalender hingga keluar penerbitan sertifikat.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman banyak memaparkan mengenai Pemanfaatan tanah kasultanan/tanah SG di Kabupaten Sleman. BKAD Kabupaten Sleman memaparkan banyak tanah kasultanan di Kabupaten Sleman yang digunakan untuk Pendidikan, Puskesmas, Lapangan Olahraga, dan Kepentingan publik lainnya. Adanya kebijakan Pemerintahan adannya Regrouping SD Negeri/Inpres yang disebabkan kekurangan murid menyebabkan banyak bangunan SD yang mangkrak. Banyak Tanah SG yang memiliki Surat Kekancingan oleh Pemda namun tidak digunakan lagi.

Pada Sesi Tanya Jawab dijelaskan mengenai Tanah Kas Desa dan Asal Usul Sejarah Tanah DIY dengan poin-poin sebagai berikut :

  1. TKD setelah disertifikatkan bagaimana arahnya serta bagaimana pula pemanfaatannya dan sertifikat atas nama siapa?(TKD merupakan Tanah Kasultanan yang saat ini pemanfaatannya oleh Pemerintah Desa yang nantinya akan di sertifikatkan menjadi milik Kasultanan / HP Pemerintah Desa diatas Tanah Milik Negara ).
  1. Bagaimana asal usul sejarah tanah di DIY ? Asal usul tanah di DIY adalah penyerahan dari Kompeni Belanda kepada Mangkubimi yang mana berdasarkan perjanjian Giyanti Mangkubumi 2 dipaksa untuk menyerahkan tanahnya dari Mangkubumi 2 kepada Mangkubumi.
  1. Tanah Kasultanan bukan Tanah Swapraja tapi merupakan Tanah Hak Milik Adat, Yogyakarta membentuk Kelurahann dan yang membentuk Kelurahan adalah Kasultanan. Dikarnakan Pemerintah membentuk Kelurahan maka diberikan Tanah Pangarem-arem bagi yang sudah purna tugas dan untuk Desa diberikan Hak Tanah Desa. Kelurahan diberikan wewenang untuk mengurus, mengantar dan mencatat tanah Desa, dengan adannya hal tersebut maka diberikan Hak.

 

Informasi Lainnya