Rabu, 27 November 2019

Focus Group Discussion Pemanfaatan Tanah Desa untuk Relokasi

Rabu, 27 November 2019, Seksi Pemanfaatan Pertanahan, Bidang Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman menyelenggarakan Focus Group Discussion dalam rangka mempersiapkan dokumen perencanaan pelepasan tanah desa untuk Relokasi Pelem Desa Girikerto Kecamatan Turi, Relokasi Sudimoro Desa Purwobinangun Kecamatan Pakem, dan Relokasi Sengir Desa Sumberharjo Kecamatan Prambanan. Relokasi Pelem merupakan lokasi pemindahan warga Ngandong dan Tritis, Desa Girikerto, Kecamatan Turi yang terdampak erupsi Merapi tahun 1994. Relokasi Sudimoro adalah lokasi baru dari warga Turgo, Purwobinangun, Pakem yang juga terdampak erupsi Merapi tahun 1994. Sedangkan Relokasi Sengir merupakan Warga Sengir, Sumberharjo, Prambanan yang terdampak tanah longsor tahun 2015.

Focus Group Discussion ini dihadiri oleh SKPD terkait di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pengurus BPD, serta tokoh masyarakat di lokasi yang direlokasi. Hadir sebagai narasumber, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sleman yang menyampaikan terkait Kebijakan Relokasi Bagi Korban Bencana di Kabupaten Sleman ; Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman yang memaparkan tentang Pemanfaatan Tanah Desa untuk Relokasi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang menjelaskan terkait Kebijakan dan Teknis Pelepasan Tanah Desa untuk Relokasi.

Dengan diadakannya Focus Group Discussion ini diharapkan Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dapat memberikan informasi kepada peserta serta mendapatkan masukan terkait proses – proses yang akan dilaksanakan kaitannya dengan pelepasan tanah desa untuk tiga relokasi bencana tersebut. Pelepasan tanah desa ini sangat penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah bagi warga terdampak bencana alam sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.

Informasi Lainnya