Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman pada hari Jumat, 24 Mei 2019 menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rombongan DPRD Bojonegoro dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Musyawarah, Anggota Komisi D dan Sekretaris Dewan beserta Anggota. Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Ibu Retno Susiati, S.H., M.M. dan didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Ibu Ir. Dwike Wijayanti, M.T. di ruang Merti Bumi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
Pada kunjungan ini tamu rombongan banyak menanyakan kondisi perumahan di Kabupaten Sleman. Salah satu pertanyaan terkait aturan tentang perumahan yang dijawab bahwa Kabupaten Sleman telah ada Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan, yang kemudian dicabut dan disempurnakan dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengembangan Perumahan. Pada peraturan tersebut juga telah diatur Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk daerah resapan dan non-resapan.
Rombongan tamu juga menanyakan tentang perumahan yang ada dan kesesuaiannya dengan tata ruang. Permohonan Izin IPPT dengan fungsi perumahan di Kabupaten Sleman dibahas dalam TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) sehingga izin perumahan yang direkomendasikan sesuai dengan tata ruang. Rekomendasi kesesuaian tata ruang ini selanjutnya menjadi salah satu dasar dikeluarkannya izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT).













