Kamis, 10 Januari 2019

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Menjadi Sekertariat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 116 Tahun 2014 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah bahwa dalam melaksanakan penataan ruang daerah kabupaten, Bupati membentuk TKPRD Kabupaten. Disampaikan dalam permen tersebut bahwa sekertaris TKPRD dan sekertariat TKPRD berada di perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan penataan ruang.

Oleh karena itu, mulai hari Senin tanggal 7 Januari 2019 telah dilakukan serah terima dari Kepala Bappeda Kab. Sleman, Drs. Kunto Riyadi, MPPM kepada Kepala DPTR Kab. Sleman, M. Sugandi, SH., M.Si, disaksikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Sleman dan anggota BKPRD tahun 2018.

Dalam serah terima ini, disampaikan softfile hasil BKPRD tahun 2014-2018 dan dokumen permohonan yang telah diterima oleh sekertariat BKPRD pada tanggal 28 Desember 2018. Adapun amanat Sekertaris Daerah Kab. Sleman, Sumadi, SH., MH, bahwa mengharapkan pelaksanaan TKPRD di DPTR supaya lebih baik lagi dan dapat sesuai SOP yang dibuat.

Informasi Lainnya