Penegakan hukum masalah tanah kasultanan telah menjadi perhatian yang menyita sorot publik akhir-akhir ini. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman melaksanakan sesuai prosedur sebagaimana Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman juga melakukan penanganan permasalahan pertanahan.
Pada hari Rabu 6 Maret 2024 , bertempatkan di Ruang Rapat Ibarbo Park Jl. Magelang, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman bersama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kalurahan Caturharjo, dan Perwakilan PT. Bintang Ibarbo Boga membahas terkait “Permasalahan Tanah Kasultanan Eks Jalan Kereta”.
Hasil keputusan pertemuan tersebut bahwa dilaksanakan pemasangan patok tanda batas sementara dan selanjutnya akan dikoordinasi lebih lanjut bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman,