Pada hari Jumat, 16 Februari 2024, bertempat di Niti Bumi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman, Forum Penataan Ruang melaksanakan rapat koordinasi. Forum Penataan Ruang merupakan wadah koordinasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang. Forum Penataan Ruang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. Anggota Forum Penataan Ruang di daerah yang berasal dari instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-focio). Sedangkan anggota Forum Penataan Ruang didaerah yang berasal dari Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi ditunjuk oleh ketua Asosiasi Profesi dan Asosiasi Akademisi atas permintaan gubernur, bupati/walikota atau inisiasi dari Asosiasi Profesidan Asosiasi Akademisi. Pembentukan Forum Penataan Ruang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelanggaran Penataan Ruang.
Rapat koordinasi ini telah dilaksanakan secara rutin, dimana pada diskusi kali ini membahas mengenai rekomendasi kesesuaian pemanfataan ruang untuk kegiatan berusaha dan non usaha, pertimbangan penyelesaian permasalahan pemanfaatan ruang serta pelanggaran pemanfaatan ruang.














