Jumat, 16 Maret 2018

Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Tanah Desa di Kecamatan Pakem

Pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Tanah Desa di Kecamatan Pakem yang meliputi 2 (dua) desa yaitu Desa Pakembinangun dan Desa Candibinangun. Monitoring dan Evaluasi di Desa Pakembinangun dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY 30/IZ/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman yang menyewakan Tanah Kas Desa kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat untuk Pembangunan Pos Komando Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Merapi. Izin Gubernur telah ditindaklanjuti antara lain dengan penandatanganan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Desa dengan PMI. Tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Izin Gubernur, saat ini proses pembangunan masih berlangsung.

Sedangkan untuk Monitoring dan Evaluasi di Desa Candibinangun dilaksanakan berdasarkan 2 (dua) Keputusan Gubernur DIY, yaitu:

  1. Keputusan Gubernur DIY Nomor 48/IZ/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman untuk menyewakan Tanah Kas Desa kepada PT. Jogja Eco Wisata untuk Pembangunan Objek Wisata dan Rekreasi Water Park. Izin Gubernur telah ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa menyewa. Tidak ada permasalahan dalam pembayaran. Kendala yang dihadapi oleh pihak penyewa adalah adanya kesulitan dalam pendanaan sehingga pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sampai saat ini, kegiatan yang telah dilakukan oleh pihak penyewa adalah cut and fill, land clearing, dan pemagaran tanah desa yang akan digunakan untuk objek wisata.
  2. Keputusan Gubernur DIY Nomor 61/IZ/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman yang menyewakan Tanah Kas Desa kepada PT. Trijaya Sumber Semesta untuk Industri Kayu Lapis, Bare Core, dan Block Board, Penanaman dan Pembibitan Sengon. Izin Gubernur telah ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa menyewa. Tidak ada permasalahan dalam pembayaran sewa. Di lokasi telah dimulai pembangunan, sedangkan untuk operasional belum dimulai. Industri ini nantinya jika telah mulai operasional, akan membutuhkan sekitar 600 tenaga kerja yang 60-70 persennya berasal dari warga sekitar.

Informasi Lainnya