Ruang yang kita huni di permukaan bumi ini terbatas, tidak pernah bertambah. Di sisi lain, populasi manusia terus meningkat. Manusia pun beraktivitas dengan beragam di dalam ruang, mulai dari belajar, bekerja, bertempat tinggal, rekreasi, hingga peristirahatan terakhir (pemakaman umum). Selain itu, bukan hanya manusia yang menghuni ruang, melainkan ruang juga untuk hewan, tumbuhan, dan alam ekosistem.
Oleh sebab itu, ruang yang kita huni perlu diatur dan ditata. Dengan adanya penataan ruang, harapannya dapat terbentuk lingkungan alam dan lingkungan buatan yang harmonis, penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia yang terpadu, serta terdapat pelindungan ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan karena pemanfaatan ruang.
Salah satu wujud Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan dengan Perencanaan Tata Ruang. Beberapa hasil dari Perencanaan Tata Ruang tersebut, di antaranya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Lalu antara RTRW dan RDTR, apa ya bedanya? Yuk kita simak pada tabel berikut:
Tabel Perbedaan RTRW dan RDTR
Jenis | RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) | RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) |
---|---|---|
Sifat | Rencana umum yang menjabarkan tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk suatu wilayah | Rencana detail yang merupakan penjabaran yang lebih rinci dan operasional dari RTRW |
Cakupan | Memberikan arahan umum pemanfaatan ruang dalam cakupan wilayah provinsi, kabupaten, atau kota secara keseluruhan | Mencakup aturan dan ketentuan lebih spesifik untuk setiap bagian wilayah |
Peraturan Zonasi | Mengatur ketentuan umum zonasi yang masih secara umum | Mengatur peraturan zonasi yang sudah rinci dan detail, memuat ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, yang mengatur kegiatan yang diizinkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, atau dilarang pada suatu zona |
Skala Peta | Memiliki skala peta yang lebih luas, yaitu: skala 1:250.000 untuk RTRW provinsi skala 1:50.000 untuk RTRW kabupaten skala 1:25.000 untuk RTRW kota | Memiliki skala peta yang lebih detail, yaitu skala 1:5.000 untuk RDTR kabupaten/kota |
Ternyata berbeda ya antara RTRW dan RDTR. RTRW merupakan rencana umum, sedangkan RDTR merupakan rencana rinci. Sudah jelas ya Sobat Dispertaru semua, tidak perlu bingung-bingung lagi
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041
Ditulis oleh : Lucky Puspitasari, S.Si. Diedit dan diposting oleh : Ovida Malamita Hardanti, S.I.P.