- Berita, Pengumuman

Pembaruan Format dan Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini telah dilakukan penyeragaman format dan penyesuaian prosedur terkait permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan di wilayah DIY.

Adapun pembaruan yang perlu diketahui antara lain:

  1. Penyatuan Format Formulir Permohonan
    Seluruh permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan kini menggunakan format formulir yang seragam, yang berlaku di seluruh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten/Kota se-DIY.

  2. Kelengkapan Dokumen Permohonan
    Pemohon wajib menyertakan citra satelit dan data polygon bidang tanah dalam surat permohonan dan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang.

  3. Digitalisasi dan Upload Berkas
    Setelah surat rekomendasi diterbitkan, pemohon maupun instansi terkait diwajibkan mengunggah berkas permohonan ke dalam Sistem Informasi Pertanahan DIY melalui laman resmi:
    👉 https://pertanahan.jogjaprov.go.id

  4. Pengiriman Data Shapefile (shp)
    Data bidang tanah  shapefile juga perlu dikirimkan melalui WhatsApp ke Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY di nomor:
    📱 088296279570


Pembaruan ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, ketertiban administrasi, dan efisiensi proses perizinan pemanfaatan tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagi masyarakat, instansi, maupun pihak pemohon yang ingin mengakses formulir baru bisa diakses di bawah ini.

Formulir Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan

Surat Kuasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *