- Berita

Lahan Milik Karaton Ngayogyakarta Tidak Bisa Dibagikan Ahli Waris

Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo, KGPH Hadiwinoto menyatakan tidak bisa dibenarkan jika ada pihak yang mengaku ahli waris dan mengkaveling lahan Sultan Ground (SG).

Pernyataan Gusti Hadi, sapaan akrabnya itu disampaikan kepala seluruh perangkat desa dalam pertemuan yang digelar di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman. Pertemuan dilaksanakan menyusul adanya keluhan atas sejumlah klaim tanah yang dilakukan oleh pihak tertentu. “Jika tanah itu dibagi-bagikan ke ahli waris yang sudah habis dari dulu, logikanya kan gitu,” ujarnya, Senin (12/6).

Karena itu, ia menghimbau kepada perangkat desa untuk tidak khawatir dan tetap menjaga SG agar digunakan sebagaimana mestinya. Meskipun ada ahli waris yang memanfaatkan lahan, itu bukanlah hak milik. Jika memang ingin memiliki, harus membeli sesuai aturan yang diterapkan.

Gusti Hadi menguraikan pihak yang sempat mengklaim lahan di Kalitirto, Berbah beberapa waktu lalu memang sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Hanya, beberapa waktu terakhir ini tindakan yang dilakukan semakin nekat. Mengacu pada arsip dari pihaknya, pihak yang mengklaim itu juga sudah kerap diundang datang ke Karaton Jogya untuk berkomunikasi. “diajak diskusi agak susah” tambahanya. Dijelaskan jika pihak tersebut memang benar kerabat dari Sri Sultan Hamengku Buwono VII, meski tidak memiliki hak waris.

Dalam pertemuan ini juga dikemukakan sejumlah keluhan dari perangkat desa atas permasalahan terkait dengan klaim serta pengguna SG. Gusti Hadi menjelaskan jika sejumlah keluhan ini akan ditelusuri untuk dicarikan solusinya.

Perangkat desa diminta tidak perlu melayani atau memberikan data apapun kepada pihak lainnya. Semua permasalahan pertanahan sepenuhnya akan menjadi kewenangan dari KHP Wahonosartokriyo.

Adapun, Bupati Sleman Sri Purnomo mengaku lega dengan adanya perrtemuan ini. Pasalnya, seluruh perangkat maupun pamong desa yang memiliki SG diwilayahnya kini tidak perlu takut lagi.

Jika ada orang tertentu yang mengatasnamakan Trah Karaton Ngayogyakarta, khususnya keturunan HB VII, sudah ada pengarahan yang diberikan.”sudah dijelaskan bersama terkait dengan silsilah HB VII. Semoga bisa menjadi pencerahan bersama tidak perlu binggung,” jelasnya.

Selain itu, perangkat desa juga diharapkan bisa menyampaikan informasi ini hingga ke dusun agar masyarakat lebih paham. Pasalnya, masyarakat kerap enggan mengajukan pertanyaan karena sungkan setiap kali ada pihak yang mengaku Trah Karaton datang dan mengklaim lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *