4 Juli 2017 – Bertempat di The Atrium Hotel dan Resort Jl. Magelang Km. 7 Sleman, telah dilakukan kegiatan Focus Group Discussion Kesepakatan Tindakan Penertiban Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sleman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kodim, Koramil, Polda, dan Polres Sleman.
Pertemuan ini merupakan pertemuan yang ke-4 dimana pada pertemuan sebelumnya sudah ditetapkan 3 kasus pelanggaran tata ruang dan telah dilakukan pengumpulan dan pendalaman materi serta verifikasi dan pengecekan lapangan. Adapun 3 kasus pelanggaran tata ruang tersebut adalah sebagai berikut:
Pembangunan Rumah Susun Santri dengan koordinat 7˚35’35.92″ LS, 110˚24’55.69″ BT yang berada di Pedukuhan Tritis/Turgo, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem
Pembangunan The Lost World Castle dengan koordinat 7˚36’15.40″ LS, 110˚27’4.09″ BT yang berada di Pedukuhan Petung, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan
Pengembangan Griya Persada Hotel dengan koordinat 7˚36’24.924″ LS, 110˚25’15.704″ BT yang berada di Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem
Pada pertemuan ini telah disepakati untuk penetapan tindakan dengan kajian hukum sebagai berikut:
Pemanfaatan ruang di 3 lokasi tersebut tidak sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sleman sehingga berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Pasal 69 (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sehubungan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sleman, dapat memberikan Sanksi Administratif untuk pemulihan fungsi ruang, hingga dipenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berkenaan dengan dugaan bahwa pemanfaatan ruang berupa pembangunan di 3 lokasi tersebut di atas terindikasi melanggar aturan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sleman, Karena terdapat indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Pola Ruang, maka berdasarkan Pasal 63 UU Penataan Ruang, kepada Pihak yang terkait dikenakan sanksi administratif.
Dengan adanya penetapan kesepakatan ini, maka pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pihak yang melakukan kegiatan. Sosialisasi ini direncanakan dilakukan pada pertengahan Juli 2017.