- Berita

Focus Group Discusion Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kecamatan Godean

Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017 bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Sleman telah dilaksanakan Focus Group Discusion (FGD) 1 dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Godean. KLHS Merupakan alat/instrument untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintregasi dengan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang telah ada serta isu-isu strategis yang ada tidak berdampak besar bagi lingkungan. KLHS kecamatan Godean ini disusun dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Godean.

KLHS harus diawali dengan isu-isu strategis agar KRP yang ada tidak menambah permasalah yang sudah ada. Isu-isu tersebut kemudian diverifikasi dengan data dasar kecamatan dan disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dari FGD tersebut dihasilkan beberapa isu strategis yang akan menjadi bahan analisa dalam penyusunan KRP di Kecamatan Godean antara lain:

  • Perkembangan jumlah penduduk akibat dari dampak kawasan Aglomerasi Perkotaan DIY dan permintaan lahan perumahan.
  • Konversi lahan pertanian hortikultura dan perubahan bentang lahan menjadi kawasan permukiman baru berpotensi memacu tejadinya bencana terutama longsor serta perubahan tanah pertanian yang mengurangi produktifitas pertanian.
  • Multi efek pembangunan bandara Kulon Progo dan jalan tol (trase indikatif) Wates – Jogja – Solo dan Wates – Jogja – Bawen.
  • Perkembangan industri kecil serta perdagangan dan jasa
  • Pengendalian fungsi Pusat Kegiatan Lokal supaya sesuai dengan fungsinya agar tidak merampah ke wilayah pertanian dan mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sleman.

FGD tersebut dihadiri oleh pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan tata ruang kecamatan dari mulai desa, Badan Perwakilan Desa, Kecamatan, instansi Kabupaten dan propinsi, Walhi DIY serta beberapa pakar lingkungan hidup dan tata ruang serat ilmu tanah. Pakar Lingkungan Hidup dan Tata ruang yang hadir menyampaikan bahwa secara hukum Rencana Detail Tata Ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang sudah diperdakan. Selain mendengarkan aspirasi masuarakat,rencana tata ruang juga perlu melihat kebijakan nasional yang akan dilaksanakan pada daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *