Sleman, 29 Juli 2025 — Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan pengukuran Tanah Kas Desa (TKD) yang berlokasi di wilayah Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Sebanyak 78 bidang tanah dilakukan pengukuran, yang tersebar di empat wilayah kalurahan lama, yaitu:
📍 Ulesari
📍 Ringinsari
📍 Krendosari
📍 Tunjungsari
Kegiatan pengukuran ini melibatkan kolaborasi antara staf kalurahan, Babinsa, serta tenaga ahli dari Bidang Pertanahan,
Seksi Penatausahaan, yang turut mendampingi proses pengambilan data di lapangan.
Pengukuran ini merupakan bagian dari proses menuju pendaftaran dan sertifikasi Tanah Kas Desa, sebagai upaya penataan aset desa yang lebih tertib dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh bidang Tanah Kas Desa dapat segera memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Mengapa sertifikasi dan pendaftaran Tanah Kas Desa penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa?
Terimakasih untuk pertanyaan yang diajukan. Sertifikasi dan pendaftaran Tanah Kas Desa penting karena memberikan kepastian hukum atas status, luas, dan batas tanah tersebut. Dengan kepastian hukum ini, Tanah Kas Desa dapat dimanfaatkan secara legal dan optimal untuk kepentingan masyarakat desa, seperti melalui pengajuan izin pemanfaatan sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, tanah desa seharusnya disertifikasi terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan, guna mencegah sengketa dan memastikan pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya.