Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan salah satunya adalah dengan memperkuat penataan ruang wilayah. Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penataan wilayah, yaitu dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan yang meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, RDTR Kawasan Sleman Tengah, dan RDTR Kawasan Sleman Utara.
Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan 3 (tiga) Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah.
RDTR Kawasan Sleman Timur ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. RDTR ini meliputi 4 (empat) kapanewon, yaitu Kapanewon Prambanan, Kapanewon Berbah, Kapanewon Kalasan, dan Kapanewon Ngemplak.
RDTR Kawasan Sleman Barat yang mencakup Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, Kapanewon Moyudan, dan Kapanewon Godean, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2021.
Sedangkan RDTR Kawasan Sleman Tengah yang meliputi 5 (lima) kapanewon ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023. Kelima kapanewon tersebut adalah Kapanewon Depok, Kapanewon Gamping, Kapanewon Mlati, Kapanewon Ngaglik, dan Kapanewon Sleman.
Sementara itu, RDTR Kawasan Sleman Utara yang meliputi Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Pakem, dan Kapanewon Cangkringan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Dengan adanya RDTR yang terintergrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan akan mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman.
Infomasi ini telah terupdate dalam berita “HarianJogja“