Penjelaasan mengenai Penataan Ruang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
- Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
- Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah sehingga terbentuklah Dokumen, Peta dan Peraturan Tata Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Masyarakat dalam prosesnya akan melakukan pemanfaatan ruang untuk melaksanakan kegiatan sosial-ekonomi. Selanjutnya, untuk proses pengendalian tata ruang dilakukan suatu pengendalian pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang agar pemanfaatan yang dilakukan sesuai dengan Tata Ruang. Dengan demikian dapat diwujudkan suatu wilayah yang dapat terus berkembang secara sosial, ekonomi maupun budaya dan tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan Tata Ruang yang direncanakan.