Penjelaasan mengenai Ruang dan Tata Ruang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Membahas tentang Ruang tidak lepas dari Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Tata Ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Pola Ruang akan menentukan peraturan pemanfaatan ruang di suatu lokasi. Peruntukan fungsi lindung memungkinkan ruang untuk dijaga kelestarian sedangkan peruntukan budiaya merupakan ruang yang disediakan untuk perkembangan kehidupan manusia baik ekonomi, sosial maupun budaya.
Penjelasan mengenai Ruang dan Tata Ruang secara lengkap dapat dibaca di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang dapat diakses dilink ini. Informasi mengenai Tata Ruang di Kabupaten Sleman dapat diakses dengan menghubungi pelayanan whatsapp informasi tata ruang di nomer 081214504224.