Pada Hari Rabu, 4 September 2025 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten telah dilaksanakan paduserasi rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Sleman Utara di Kabupaten Sleman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klaten Tahun 2021-2041. Salah satu materi pembahasan adalah dasar penetapan batas wilayah Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Klaten yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2006 tentang Batas Daerah antara Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta dengan Provinsi Jawa Tengah yang kemudian dikoreksi dengan Berita Acara Penarikan Batas Daerah antara Kabupaten Klaten dengan Kabupaten Sleman Nomor: 873/BA-PGBD/KLT-SLM/2019. Di samping itu, pengaturan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang kedua wilayah yang berbatasan telah selaras. Namun demikian tetap perlu adanya keterpaduan penataan pada Kawasan Strategis Taman Nasional Gunung Merapi.
Dengan adanya kegiatan paduserasi rencana tata ruang ini diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan penataan ruang antar wilayah yang berbatasan sehingga dapat sinergis mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.