Pada Selasa 09 Agustus 2022, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP DIY, DPTR DIY, Satpol PP Kabupaten Sleman, Pemerintah Kapanewon Depok, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, dan Kepolisian melaksanakan “Penutupan Aktivitas Pembangunan Ambarrukmo Green Hills milik PT. Deztama Putri Sentosa”. Pembangunan yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa ini tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY No 43/IZ/2016 yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2016.