- Pengumuman

Hak-hak Pemohon Informasi dan Tata Cara Permohonan Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik

  • Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengakses informasi publik dari badan publik kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Akses informasi publik dilakukan dengan cara melihat dan/atau mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.
  • Jenis permohonan informasi publik meliputi: akses informasi publik; dan/atau wawancara.
  • PPID atau PPID Pembantu menerima permohonan untuk mengakses informasi publik, dan/atau wawancara, atau menolak permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan telah dinyatakan lengkap dan benar.

Tata Cara Permohonan Informasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik

Pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID dan PPID Pembantu apabila pemohon informasi publik telah melengkapi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi permohonan informasi publik sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon informasi publik;
b. akta pendirian badan hukum bagi pemohon institusional;
c. surat keterangan dari instansi pemohon institusional;
d. tujuan penggunaan informasi publik; dan
e. daftar pertanyaan untuk permohonan informasi berupa wawancara.

Prosedur

(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan dan dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan benar, dan ditandatangani oleh pemohon informasi publik.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPID dan/atau PPID Pembantu sesuai dengan jenis informasi yang dimohonkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi formulir diatur oleh PPID.

(5) PPID dan PPID Pembantu mencatatkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dalam register permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.

(6) PPID atau PPID Pembantu menerima permohonan untuk mengakses informasi publik, dan/atau wawancara, atau menolak permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan telah dinyatakan lengkap dan benar.

(7) PPID atau PPID Pembantu menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon informasi publik dalam hal permohonan informasi publik dilakukan melalui surat, surat elektronik, atau faksimili.

(8) Apabila permohonan informasi publik ditolak oleh PPID atau PPID Pembantu, PPID atau PPID Pembantu menyampaikan alasan penolakan kepada pemohon informasi publik paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dari pemohon secara lengkap dan benar.

Bantuan dan pertanyaan melalui whatsapp pelayanan 081214504224

Permohonan informasi secara daring melalui E-PPID (https://ppid.slemankab.go.id/) ditujukan kepada DPTR


 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *