- Pengumuman

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

Prosedur Evakuasi

  1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah sesuai dengan peta jalur evakuasi yang ada, jangan kembali untuk alasan apapun apabila mendengar suara alarm/bel panjang tanda bahaya;
  2. Berlarilah mengikuti arah tanda keluar sesuai dengan peta jalur evakuasi yang ada, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat;
  3. Lepasakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi karena akan mempersulit pergerakan;
  4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
  5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya;
  6. Koordinator penanganan kebencanaan dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada BPBD Kabupaten Sleman dan Puskesmas Sleman.

 

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran

  1. Tetap tenang dan jangan panik;
  2. Segera menuju pintu keluar terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak berlari;
  3. Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
  4. Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
  5. Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan evakuasi;
  6. Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
  7. jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan menghambat evakuasi;
  8. Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi berikutnya dan/atau melaporkan kejadian kepada koordinator penanganan kebencanaan.
  9. Koordinator penanganan kebencanaan dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada BPBD Kabupaten Sleman dan Puskesmas Sleman.

 

Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Gempa Bumi

  1. Apabila terjadi Gempa, lindungi kepala dengan tangan, tas atau benda yang ringan lainnya, sembunyi/ berlindung di bawah meja yang kuat, dan di pojok kolom bangunan (segitiga kehidupan), menjauh dari kaca;
  2. Setelah gempa berhenti, segera bangun tetap melindungi kepala, dan evakuasi diri keluar melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan menuju titik kumpul dengan memprioritaskan kelompok rentan  atau yang luka, jangan kembali untuk alasan apapun;
  3. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat. Lepaskan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi karena akan mempersulit pergerakan;
  4. Setelah di titik kumpul tetap melindungi kepala dan jongkok, jauhi bangunan tinggi, tiang listrik dan pohon besar; tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya;
  5. Koordinator penanganan kebencanaan dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada BPBD Kabupaten Sleman dan Puskesmas Sleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *